Penguatan Database Layanan Limbah Domestik UPT PALD Provinsi Sulawesi Selatan
Pencemaran lingkungan akibat limbah domestik akan terus menerus terjadi jika lumpur tinja tidak dikeluarkan dari tangki septik baik secara terjadwal ataupun tidak terjadwal. Untuk mencegahnya maka pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan (PP. Nomor 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal) menyediakan layanan penyedotan lumpur tinja di tangki septik secara terjadwal ataupun tidak terjadwal.