Lokakarya Penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Tana Toraja

Sebagai bagian dari Aksi Kolektif Pencegahan Perkawinan Anak oleh Yayasan BaKTI bekerjasama dengan AISYIYAH,  Program INKLUSI-BaKTI melaksanakan Lokakarya Penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Tana Toraja pada 16-18 Juni 2025 dengan melibatkan perwakilan dari berbagai OPD terkait di Kabupaten Tana Toraja, instansi vertikal, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan pemuda dan anak, lembaga adat, dan perguruan tinggi.

Lokakarya ini bertujuan untuk membahas akar masalah perkawinan anak di Tana Toraja untuk memetakan upaya pencegahan dan penanganan yang tepat dengan menyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang merujuk pada Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.


Penentuan wilayah kerja ini ditentukan berdasarkan pertimbangan bahwa selain Tana Toraja adalah wilayah program BaKTI dan juga terdapat pengurus AISYIYAH. Pertimbangan lain adalah berdasarkan data BPS 2023 dimana kabupaten Tana Toraja memiliki angka perkawinan anak paling tinggi di Sulawesi Selatan. Olehnya itu, Program INKLUSI-BaKTI melakukan serangkaian kegiatan di Tana Toraja untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan yang berusia dibawah 19 tahun yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh stakeholders terkait, yang akan menyasar 5 strategi PPA, dengan merujuk pada Panduan Praktis Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan lokakarya ini diawali dengan Penjelasan tentang Strategi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Stranas PPA) dan Panduan Praktis Pelaksanaan Stranas PPA di daerah oleh Bappenas. Dilanjutkan dengan informasi mengenai Situasi Perkawinan Anak di Kabupaten Tana Toraja dan dan Upaya Multi Pihak untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak serta pemetaan kondisi daerah. Pembentukan tim penyusun Strategi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Strada PPA) pun dilakukan di hari kedua dilanjutkan dengan penyusunan draf Strada PPA Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini pun akan menghasilkan draf Strada PPA di Kabupaten Tana Toraja yang siap untuk disahkan dan diimplementasikan untuk melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Tana Toraja.


Sebelumnya pada November 2024, BaKTI, YESMa Tana Toraja dan Pengurus AISYIYAH telah melakukan lokakarya yang melibatkan jaringan CSO, Pemerintah Daerah khususnya DPPPA dan OPD terkait, OKP, Lembaga Agama, Legislatif, Organisasi Perempuan, Forum Anak, Lembaga Vertikal, pemerintah desa, perwakilan masyarakat dan stakeholder lainnya untuk membangun pemahaman sebagai dasar pengetahuan awal mengenai PPA, STRANAS PPA dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Tana Toraja.

Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak. Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.

Sejalan dengan itu, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN-PIJAR) dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI) sebagai program terintegrasi yang dapat memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030 nanti.

Perkawinan anak dan di usia di bawah 19 tahun berpotensi akan mengurangi kualitas kesejahteraan kehidupan bangsa di masa yang akan datang. Perkawinan pada usia anak ini menjadi pintu masuk bagi anak terutama anak perempuan pada kerentanan baru. Perkawinan anak disinyalir menjadi faktor penyebab dari masalah kematian bayi (AKB), kematian balita (AKABA), kematian Ibu (AKI), balita gizi buruk dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Aceh hingga saat ini.


Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023. Pemerintah Indonesia telah berhasil melampaui target penurunan perkawinan anak yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 8,74 persen dengan capaian di tahun 2023 mencapai 6,92 persen. Melanjutkan capaian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan didukung oleh mitra pembangunan meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA).

Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di daerah, yang telah disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan UNICEF dan INKLUSI, maka pemerintah daerah juga didorong untuk menyusun Strategi daerah Pencegahan Perkawinan Anak. Terkait dengan pelaksanaan STRANAS PPA dan penggunaan Panduan Praktis Pelaksanaan STRATANS di daerah, maka BaKTI dan AISYIYAH sebagai mitra nasional program INKLUSI, bekerjasama untuk berkolaborasi dalam bentuk Aksi Kolektif untuk melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk implementasinya. Aksi kolektif mitra INKLUSI yaitu BaKTI dan AISYIYAH untuk Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan di provinsi Sulawesi Selatan yaitu di kabupaten Tana Toraja.